Kementerian Koperasi melalui Deputi Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi gerak cepat merumuskan berbagai regulasi yang dibutuhkan dalam transformasi digital koperasi. Pada Rabu, 19 Maret 2025 dilaksanakan Rapat Koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Koperasi tentang Pertukaran Data Koperasi secara Elektronik secara hibrid. Dipimpin oleh Riza Azmi, Asisten Deputi Digitalisasi Koperasi, rapat diikuti oleh seluruh kedeputian (Deputi 1, 2, 3 dan 4) serta mengundang asosiasi dan perusahaan penyedia teknologi.
Seluruh Pengurus IDXCOOP Ecosystem menghadiri rapat serap aspirasi tersebut. Firdaus Putra, HC., Ketua ICCI sekaligus Penasehat, memperkenalkan struktur organisasi IDXCOOP Ecosystem kepada pejabat kementerian. “Kami hadir lengkap seluruh Ketua Bidang. Bidang-bidang telah didesain untuk merespon dan mendukung agenda digitalisasi koperasi mendatang. Mulai dari inovasi teknologi sampai kepatuhan serta pusat data”, terangnya. Pada kesempatan itu Firdaus mengapresiasi gerak cepat Asisten Deputi Digitalisasi Koperasi yang telah menyusun rancangan regulasi yang dibutuhkan.
Secara umum rancangan regulasi tersebut bertujuan untuk: a). Mengatur mekanisme pertukaran data secara elektronik meliputi pertukaran data koperasi antar instansi publik, antar penyedia teknologi digital, serta pelaporan dan sinkronisasi transaksi dan laporan keuangan secara digital dan real-time; dan b). Meningkatkan kepercayaan anggota koperasi dalam penggunaan layanan digital dengan memastikan keamanan dan perlindungan data pribadi.
Poin berikutnya, di mana regulasi bertujuan untuk mewujudkan ekosistem koperasi digital yang terintegrasi: c). Mewujudkan ekosistem koperasi digital yang terintegrasi, efisien, dan mampu bersaing di era digital; d). Meningkatkan akses koperasi terhadap layanan keuangan, pasar digital, dan bantuan pemerintah berbasis data yang lebih akurat; dan e). Memastikan kepatuhan koperasi terhadap standar tata kelola data nasional guna meningkatkan efektivitas pengambilan kebijakan.
Regulasi tersebut diharapkan memberi manfaat nyata dalam beberapa hal: a). Meningkatkan kualitas dan kuantitas data koperasi melalui integrasi sistem elektronik; b). Meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan data koperasi; c). Memudahkan koperasi dalam mengakses layanan digital yang berbasis data; d). Memberikan perlindungan hukum bagi anggota koperasi dalam penggunaan layanan digital; dan e). Mencegah penyalahgunaan data dan meningkatkan keamanan informasi dalam ekosistem koperasi digital.
Sedangkan ruang lingkup rancangan peraturan tersebut meliputi: a). Prinsip Tata Kelola Pertukaran Data; b). Sistem Penghubung Data Koperasi; c). Interoperabilitas dan Keamanan Data; d). Kewajiban Integrasi dan Regulasi Pertukaran Data; dan e). Pengendalian, Pelaporan, dan Penegakan Kepatuhan.
Aslichan Burhan, Sekretaris IDXCOOP Ecosystem, menyatakan bahwa inisiatif tersebut yang boleh jadi perlu mengadaptasi otoritas lain seperti pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagaimana mereka mengatur pertukaran data. Kemudian Robert Injaya, Ketua Bidang Kepatuhan dan Kode Etik juga memberi apresiasi positif. Katanya regulasi semacam ini yang selama ini ditunggu oleh tech provider.
Dalam rapat perdana itu berbagai pihak mengeksplorasi isu dan memberi masukan apa-apa yang relevan untuk diatur dalam Permen tersebut. Kemudian Firdaus menandaskan bahwa April mendatang IDXCOOP Ecosystem akan gelar Halal bi Halal sekaligus Lokakarya untuk rumuskan Peta Jalan Transformasi Digital Koperasi Indonesia. Di mana sangat perlu wakil dari kementerian hadir agar bisa melakukan sinkronisasi kebijakan dan regulasi yang dibutuhkan. “Prinsipnya teman-teman tech provider mendukung inisiatif kementerian. Karena tech provider sudah beroperasi lebih dari 15 tahun, pengalaman serta wawasan mereka sangat perlu untuk didengar oleh pengambil kebijakan”, pungkasnya. []
Leave a Reply