Selepas menyelenggarakan rapat koordinasi antaranggota, IDXCOOP Ecosystem melakukan sarasehan dengan Deputi Kelembagaan dan Digitalisasi, Kementerian Koperasi. Di Meeting Room Hotel Permata, Bogor, Henra Saragih, Deputi, memaparkan tentang peluang dan tantangan digitalisasi koperasi di Indonesia.
Beliau mengawali paparannya terkait kondisi eksisting koperasi di Indonesia. Saat ini ada 211.007 koperasi aktif, namun baru 47.111 koperasi telah bersertifikat NIK. Koperasi memperoleh sertifikat NIK bila telah melaksanakan Rapat Anggota dan melaporkannya kepada Pemerintah. Artinya data itu menunjukkan kurang dari separuh koperasi belum melaksanakan Rapat Anggota.
Jumlah anggota koperasi hampir saat ini mencapai 30,3 juta orang. Untuk melayani anggota melalui aneka usaha, koperasi secara keseluruhan memiliki 264.622 karyawan koperasi dengan 15.089 manajer. Dari segi jumlah anggota dan volume usaha, data menunjukkan tren yang selalu meningkat dari 2019-2025.


Kemudian Deputi juga menyampaikan perkembangan terkini dengan program Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih yang sudah terbentuk mencapai 81.147 koperasi dan lebih dari 95 persen telah berbadan hukum. Program ini merupakan afirmasi Presiden Prabowo Subianto untuk membangun ekonomi masyarakat desa. Beliau menyampaikan bahwa koperasi-koperasi tersebut akan didorong untuk mengadopsi teknologi digital.
Kementerian Koperasi telah menyiapkan website mini/ microsite yang menampilkan profil singkat setiap koperasi desa seperti contoh https://merahputih.kop.id/bligo. Selain fasilitasi microsite, digitalisasi juga akan dilakukan dengan menggandeng para tech provider. Sebab menurutnya digitalisasi memiliki banyak manfaat bagi koperasi seperti:
- Efisiensi Operasional: Digitalisasi memudahkan pencatatan transaksi, pelaporan keuangan, dan administrasi koperasisecara otomatis dan real-time.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Sistem digital meningkatkan transparansi keuangan dan operasional, sehingga memudahkan pengawasan dan audit.
- Akses Layanan yang Lebih Luas: Anggota koperasi dapat mengakses layanan kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi atau platform online.
- Peningkatan Pelayanan Anggota: Layanan berbasis digital memungkinkan respon yang lebih cepat, pelayanan yang lebih baik, dan kemudahan akses informasi bagi anggota.
- Data yang Terintegrasi dan Akurat: Data anggota, transaksi, dan laporan keuangan tersimpan secara terpusat dan mudah dianalisis untuk pengambilan keputusan.
- Inovasi Produk dan Layanan: Digitalisasi membuka peluang pengembangan produk atau layanan baru seperti pinjaman online, marketplace, atau sistem pembayaran digital.
- Daya Saing Koperasi: Koperasi yang go digital lebih mampu bersaing dengan lembaga keuangan lain dan tetap relevan di era ekonomi digital.
- Penghematan Biaya: Penggunaan teknologi digital mengurangi kebutuhan kertas, waktu kerja manual, dan biaya operasional lainnya.
- Mitigasi Risiko Kecurangan: Sistem digital dapat meminimalisir risiko penipuan, manipulasi data, dan kecurangan lainnya.
- Mendukung Kebijakan Pemerintah: Digitalisasi mendukung program nasional transformasi digital dan literasi keuangan inklusif di sektor koperasi.
Dalam kesempatan itu Pengurus IDXCOOP Ecosystem menyatakan mendukung program Pemerintah dalam digitalisasi koperasi. Agar program digitalisasi tersebut dapat berjalan lancar, Pengurus memberi beberapa rekomendasi penting:
- Perlu ada payung regulasi terkait pertukaran dan serta kebijakan interkoneksi antarplatform. Hal ini dalam rangka patuh terhadap ketentuan perundang-undangan, lebih khusus yakni UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pengurus merekomendasikan agar Peraturan Menteri (Permen) dapat sesegera mungkin disusun dan diterbitkan untuk menjamin kepastian hukum bagi tech provider, koperasi dan anggotanya.
- Perlu ada MoU antara Kementerian Koperasi dengan IDXCOOP Ecosystem sebagai kerangka kerja bersama dalam mendorong digitalisasi koperasi di Indonesia.
- Perlu ada Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kementerian Koperasi dengan setiap tech provider yang terlibat dalam program tersebut untuk mengatur batasan peran serta hak-kewajiban masing-masing pihak.
- Perlu ada Non-Disclosure Agrement (NDA) antara Kementerian Koperasi dengan setiap tech provider yang terlibat dalam program tersebut untuk mengatur kerahasiaan data dan batasan pengungkapan data/ informasi.
Sarasehan yang dilaksanakan pada Selasa, 15 Juli 2025 tersebut berlangsung hangat antara Deputi Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi dengan seluruh peserta yang hadir secara luring dan daring. Peserta terdiri dari para pimpinan tech provider yakni SAKTI, USSI, CUSO, AULIA, DESATECH, MARSTECH, INVELLI, SASUKA, WISS, ADS, DJOIN, JRS dan SIMPOOL. Dalam penutupnya Deputi mengatakan menerima masukan di atas dan akan mengkaji dan mempersiapkan berbagai hal yang dibutuhkan. []
Leave a Reply